Badan Keuangan Gelar Rakor Penggunaan Plat Kuning Kendaraan Bermotor
Rakor Penggunaan Plat Kuning Kendaraan Bermotor

By Ispan 09 Jun 2021, 13:42:27 WIB Bidang Pendapatan
Badan Keuangan Gelar Rakor Penggunaan Plat Kuning Kendaraan Bermotor

Keterangan Gambar : Rakor Penggunaan Plat Kuning Kendaraan Bermotor


KOTA GORONTALO - Badan Keuangan Provinsi  Gorontalo mengadakan rapat koordinasi penggunaan plat kuning kendaraan bermotor angkutan umum, Selasa (8/6/2021).

Pertemuan ini dibuka Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim dan dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Sub-Bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Polda, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala UPTD dan Koordinator Samsat pada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Danial Ibrahim meyakinkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Gorontalo masih dapat ditingkatkan namun membutuhkan perhatian dan kerjasama untuk menggali sumber-sumber pendapatan.

Menanggapi keinginan Danial Ibrahim, kepolisian mendukung Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menggali potensi pendapatan daerah.

Di tingkat teknis operasional, Polda menyandarkan dasar hukum pada undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Undang-Undang ini diatur tegas dan terperinci penggunaan plat kuning untuk kendaraan angkutan barang khusus maupun angkutan penumpang harus ada rekomendasi dari instansi terkait.  

Untuk kendaraan angkutan khusus pengurusan rekomendasinya dari Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo dan untuk kendaraan penumpang di kabupaten/kota pengurusan rekomendasinya pada dinas perhubungan kabupaten/kota.

Dalam pertemuan ini dibeberkan persyaratan untuk mendapatkan pelayanan Surat Rekomendasi Kendaraan Angkutan Dalam Trayek, fotocopy dokumen akte pendirian PT/koperasi yang bermaterai, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak),  faktur pembelian kendaraan, KTP, STNK, surat permohonan bermaterai, domisili perusahaan, Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), surat kuasa dari PT/koperasi yang bermaterai, buku uji, surat izin operasi (kartu pengawasan).

“Semua kendaraan di bidang usaha wajib berbadan hukum, baik BUMN, BUMD, PT dan Koperasi, hal ini sesuai dengan peraturan Gubernur Gorontalo nomor 73 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan barang khusus,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jamal Nganro.  

 

Pewarta : Farah




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook