Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor

By fatrawaty 22 Jul 2025, 13:39:47 WIB Bidang Pendapatan
Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data

Keterangan Gambar : Kepala Badan di dampingi Kepala Bidang Pendapatan dan Sekretaris Badan Keuangan pada Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025


Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang bertempat di Cabana Kabupaten Boalemo. Pelaksanaan kegiatan rekosiliasi ini melibatkan Bank SulutGo Cabang Gorontalo, beberapa Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah serta UPTD. P3D Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Kegiatan Rekonsiliasi dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (4/7/2025)

Dalam kegiatan tersebut, Sukril Gobel menjelaskan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menyamakan data atau informasi antara beberapa sumber yang berbeda agar tidak terjadi perbedaan atau selisih dalam penerimaan. Proses ini sangat penting untuk menjaga keakuratan, transparansi, dan akuntabilitas laporan keuangan serta mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau koreksi pada setiap transaksi penerimaan pendapatan. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan pemutakhiran data piutang pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pelaksanaan rekonsiliasi juga merupakan tindak lanjut hasil temuan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 4 s.d. 5 Juli 2025. 

Sukril Gobel menambahkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan ini nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan dimana rekonsiliasi keuangan ini bukan hanya proses teknis, tetapi juga mencerminkan apa yang menjadi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga dapat diperoleh hasil rekonsiliasi yang akurat serta data piutang pajak yang telah dimutakhirkan yang dituangkan dalam berita acara.

Adapun instansi yang terlibat langsung dalam penerimaan pendapatan daerah adalah 1) Badan Pengembangan SDM; 2) Dinas Pekerjaan Umum; 3) Dinas Perikanan dan Kelautan; 4) Dinas Pertanian; 5) Dinas Komunikasi dan Informasi; 6) UPTD Labkesda; dan 7) UPTD P3D Kabupaten/Kota.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook