- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
- Badan Keuangan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Standar Harga Satuan (SHS)
- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor

Keterangan Gambar : Kepala Badan di dampingi Kepala Bidang Pendapatan dan Sekretaris Badan Keuangan pada Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I
Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data Piutang Pajak Kendaraan Bermotor yang
bertempat di Cabana Kabupaten Boalemo. Pelaksanaan kegiatan rekosiliasi ini
melibatkan Bank SulutGo Cabang Gorontalo, beberapa Instansi Pemungut Pajak dan
Retribusi Daerah serta UPTD. P3D
Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo. Kegiatan Rekonsiliasi dibuka oleh Kepala
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (4/7/2025)
Dalam kegiatan tersebut, Sukril Gobel menjelaskan tujuan dilaksanakan
kegiatan ini adalah untuk menyamakan data atau informasi antara beberapa sumber
yang berbeda agar tidak terjadi perbedaan atau selisih dalam penerimaan. Proses
ini sangat penting untuk menjaga keakuratan, transparansi, dan akuntabilitas
laporan keuangan serta mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan atau koreksi
pada setiap transaksi penerimaan pendapatan. Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan
pemutakhiran data piutang pajak kendaraan bermotor. Selain itu, pelaksanaan
rekonsiliasi juga merupakan tindak lanjut hasil temuan BPK RI atas LKPD Tahun
Anggaran 2024. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 4 s.d. 5 Juli
2025.
Sukril Gobel menambahkan bahwa pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan ini
nantinya akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan dimana rekonsiliasi
keuangan ini bukan hanya proses teknis, tetapi juga mencerminkan apa yang
menjadi komitmen Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) sehingga dapat diperoleh hasil
rekonsiliasi yang akurat serta data piutang pajak yang telah dimutakhirkan yang
dituangkan dalam berita acara.
Adapun instansi yang terlibat langsung dalam penerimaan pendapatan daerah
adalah 1) Badan Pengembangan SDM; 2) Dinas Pekerjaan Umum; 3) Dinas Perikanan
dan Kelautan; 4) Dinas Pertanian; 5) Dinas Komunikasi dan Informasi; 6) UPTD
Labkesda; dan 7) UPTD P3D Kabupaten/Kota.
