- Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Per Sumber Dana Triwulan III Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pemerintah Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025
- BSG Serahkan Bantuan Komputer untuk Dukung Aktivitas Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Raih Juara Favorit 1 pada Gorontalo Karnaval Karawo 2025
- Layanan SAMSAT KELILING
- Layanan SAMSAT WARKOP
- Kegiatan Rapat Evaluasi Atas Hasil Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Tahun 2024 Dan R
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BMD dan Penganugerahan Penghargaan OPD/ Sekolah Terbaik
- Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Launching Gerakan Sadar Pajak Kend
- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
Pemerintah Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025

Keterangan Gambar : Sambutak Kepala Badan pada Pembukaan Kegiatan osialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025
Pohuwato — Pemerintah
Provinsi Gorontalo melalui Badan Keuangan menggelar kegiatan sosialisasi atas Peraturan
Gubernur Gorontalo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja,
Standar Teknis dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini juga
dirangkaikan dengan implementasi aplikasi SSH Online dan aplikasi e-SBU di
lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kegiatan dilaksanakan selama tiga
hari, mulai Rabu hingga Jumat, 8–10 Oktober 2025, bertempat di Marina Beach
Resort, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Peserta kegiatan terdiri dari
Sekretaris dan Pejabat Perencanaan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Acara dibuka secara resmi dengan
arahan dari Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Bapak Sukril Gobe, SE.,
M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah
penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah.
“Dengan adanya regulasi dan
sistem aplikasi ini, kita berharap proses perencanaan dan penganggaran daerah
akan semakin akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sosialisai ini merupakan komitmen
penuh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam Mewujudakan Visi misi dan program
Gubernur Provinsi Gorontalo dan Wakil Gubernur Terpilih. Menghadirkan
sejumlah narasumber dari Bidang Anggaran dan Bidang Aset Badan Keuangan
Provinsi Gorontalo, Materi yang dibahas meliputi Peraturan Presiden Nomor 72
Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Gubernur Nomor 10
Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja, Standar Teknis, dan Standar Harga
Satuan, serta implementasi aplikasi SSH Online dan e-SBU.
Beberapa narasumber di antaranya Kepala
Bidang Anggaran Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Rian M. Laya, SE., M.Ak, Kepala
Bidang Aset Badan Keuangan, Dr. Iwan Lakoro, SE., MM, Plt. Kepala UPTD P3D Kab.
Boalemo/Kepala Sub Bidang Penataan Pengendalian & Pelaporan Aset Area II Rahman
Bidjuni, SE., M.Ec.Dev, dan Kepala Sub Bidang Anggaran Area I Herwindo Naue,
SH. Kegiatan juga diselingi sesi diskusi panel interaktif, yang memungkinkan
peserta bertanya langsung mengenai penerapan regulasi dan aplikasi dalam
perencanaan anggaran.
Acara ditutup pada Jumat sore dengan harapan seluruh OPD dapat
mengimplementasikan hasil sosialisasi ini dalam perencanaan dan pelaksanaan
anggaran tahun mendatang.
