Badan Keuangan Gelar Rapat Bahas Pergub Perubahan Nomenklatur
Rapat Bahas Pergub Perubahan Nomenklatur

By Ispan 06 Jun 2021, 11:16:01 WIB Sekretariat
Badan Keuangan Gelar Rapat Bahas Pergub Perubahan Nomenklatur

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan bersama Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo


BONE BOLANGO - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menyelenggarakan rapat pembahasan Pergub Perubahan Nomenklatur dan Tupoksi lingkup badan keuangan, Pergub penambahan UPTD dan sosialisasi Pergub tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Sabtu (5/6/2021).

Pertemuan ini menghadirkan Kepala Biro Organisasi beserta tim, pejabat administrator dan pengawas Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim mengatakan Badan Keuangan memiliki dua fungsi yaitu sebagai SKPD dan SKPKD.

“Pada Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah substansinya dikaitkan dengan dasar hukum OTK Badan Keuangan, yakni Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, untuk struktur organisasi Badan Keuangan terdapat 1 sekretariat, dan 5 Bidang,” kata Danial Ibrahim.

Menurut Danial Ibrahim gambaran umum UPTD untuk kondisi saat ini ada 3 UPTD masing-masing mempunyai 1 eselon III dan 3 eselon IV. Penyesuaian berdasarkan Permendagri nomor 5 tahun 2017 diusulkan menjadi 6 UPTD. Ada beberapa bidang dan seksi yang berubah nama.

“Salah satunya, terdapat perbedaan dari struktur sebelumnya, yaitu pada seksi pendataan dan penetapan PKB dan BBNKB berubah menjadi seksi pendataan dan penetapan pajak daerah,” ucap Danial Ibrahim.  

Konsentrasi di UPTD hanya 2 jenis pajak yg dipungut, yaitu PKB dan BBNKB. Padahal menurutnya ada 5 jenis pajak yaitu PKB, BBNKB, pajak air permukaan, pajak rokok dan pajak bahan bakar, sehingga untuk seksinya disesuaikan agar mencakup 5 jenis pajak.

Danial Ibrahim  menjelaskan perubahan usulan untuk pemekaran UPTD sudah masuk rekomendasi dari panitia khusus LKPD tahun 2020, karena Pansus pada saat itu menyampaikan/mengamanahkan bagaimana cara mengoptimalkan pendapatan asli Daerah, sehingga salah satunya adalah memekarkan struktur pada UPTD.

“Kami berharap agar pengusulan penambahan UPTD ini dapat segera diajukan ke Sekda untuk diproses lebih lanjut,” tutur Danial Ibrahim.

Sebelumnya Danial Ibrahim telah memaparkan bahwa terdapat 3 potensi pendapatan yang belum digali melalui pajak,  maka melalui penataan kelembagaan ini badan keuangan dapat mengoptimalkan tugas fungsinya.

“5 arahan penting Presiden Joko Widodo saat pelantikan periode yang kedua, 3 diantaranya ada kaitannya dengan isu pemerintahan yakni SDM, penyederhanaan birokrasi dan regulasi kebijakan. Jika menurut pada Permenpan terbaru No 25/2020,  penyederhanaan birokrasi terdiri dari 3 tahapan yakni penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian mekanisme kerja,” jelas Danial Ibrahim.

Biro organisasi yang dibentuk sejak Awal Januari 2021 akan mengawal dan mendampingi secara terus menerus tiga tahapan penyederhanaan birokrasi tersebut bersama-sama Badan Keuangan, Badan Kepegawaian, dan Inspektorat, karena dari lini penugasan, tugas biro organisasi hanya memfasilitasi terjadinya semua aspek tersebut.

Sementara itu Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo Ariyanto Husain menjelaskan tugas fungsi badan keuangan tidak hanya menata kelola keuangan, tetapi termasuk menggali potensi-potensi pendapatan.

Keuangan daerah Gorontalo termasuk dalam kuadran ke-4 dengan fiskal yang relatif sempit dan rendah, maka dengan adanya isu kelembagaan ini merupakan momentum yang penting dalam mengembangkan tugas dan fungsi sehingga eksploriasinya terhadap potensi pendapatan akan lebih kuat ke depan,” kata Ariyanto Husain.

 

Pewarta : Farah – Badan Keuangan




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook