Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim dalam kegiatan ini menjelaskan pelaksanaan otonomi daerah menuntut suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang mampu memberikan nuansa manajemen keuangan daerah yang lebih adil, rasional, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab.
“Adanya Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi berbasis akrual pada pemerintah daerah inilah yang mendasari penerapan akuntansi menjadi keharusan karena akuntansi akrual merupakan bagian integral dari kiat-kiat reformasi manajemen keuangan publik dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kualitas pengambilan keputusan,” kata Danial Ibrahim.
Menurutnya implementasi akuntansi persediaan berbasis akrual mencakup pembukuan barang milik daerah dan persediaan yang dicatat dengan menggunakan metode perpetual yaitu metode pencatatan persediaan yang dilakukan setiap terjadi transaksi perolehan/penerimaan dan pengeluaran persediaan. Hal ini berarti bahwa perlakuan penatausahaan persediaan sudah berbasis akrual secara penuh.
“Akuntansi berbasis akrual memberikan informasi keuangan yang lebih baik, tetapi implementasinya lebih rumit dibandingkan standar akuntansi berbasis kas menuju akrual. Untuk itu pemerintah Provinsi Gorontalo sudah mempersiapkan strategi untuk penerapan akuntansi akrual di antaranya workshop aplikasi sistem akuntansi persediaan berbasis akrual,” tutur Danial Ibrahim.
Danial Ibrahim berharap kegiatan ini dapat meningkatan kualitas sumber daya manusia untuk peningkatan kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pewarta : Farah – Badan Keuangan