- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Treasury Award 2024
- Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
- Badan Keuangan Sosialisasikan Tagging Belanja dan Penyusunan APBD
- Badan Keuangan Rekonsiliasi Dokumen Tagihan Pada Sipd Dan Rekonsiliasi Data Keuangan Realiasasi
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo gelar Pembinaan untuk Tingkatkan Kapasitas Pegawai Tidak Tetap
- Badan Keuangan Gelar Evaluasi, Coaching Clinic dan Konsolidasi Persediaan SKPD
- Badan Keuangan Luncurkan Aplikasi Sipamor Opsen 2025
- Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024
- Dorong Peningkatan Kualitas kualitas SDM, Badan Keuangan laksanakan Pelatihan Bagi Pelayan Samsat da
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

Keterangan Gambar : Pembukaan Kegiatan Penelaahan RKBMD dan RKPBMD T.A 2025 oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan R encana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
Botumoito, Boalemo – Badan Keuangan laksanakan Penelaahan
Rencana Kebutuhan barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Tapadaa Beach
Kabupaten Boalemo kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan
Barang pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 2
Hari, 26 s.d 27 April. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pengadaan barang milik
daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan dokumen perencanaan yang akan ditetepkan
setelah pelaksanaan penelaahan RKBMD dan RKPBMD.
Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan menyampaikan bahwa
kebutuhan barang milik daerah pada tahun anggaran 2024 tidak bisa dimaksimalkan
mengingat kita dihadapkan dengan pesta demokrasi pemilihan serentak. Oleh
karena itu, ditahun 2025 tentunya ada perubahan fiskal untuk penganggaran
karena ada ruang bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemulihan proses
pengadaan barang milik daerah.
Berdasarkan yang disampaikan kepala Badan Keaungan, Kepala
Bidang Aset Iwan Lakoro dalam laporannya menyampaikan ”bahwa dasar pelaksanaan kegiatan
penelaahan RKBMD tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan secara operasioanal tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Harapannya kepada setiap OPD dapat memperhatikan penyusunan RKA dengan mengacu pada
RKBMD yang sudah di tetapkan oleh sekda selaku pengelola barang”
Dokumen RKBMD dan RKPBMD yang sudah di telaah selanjutnya
akan di tetapkan melalui SK Sekretaris Daerah tentang Penetapan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025
Pewarta :
Septian
Dokumentasi :
Septian
Video Terkait:
