- Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Per Sumber Dana Triwulan III Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pemerintah Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025
- BSG Serahkan Bantuan Komputer untuk Dukung Aktivitas Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Raih Juara Favorit 1 pada Gorontalo Karnaval Karawo 2025
- Layanan SAMSAT KELILING
- Layanan SAMSAT WARKOP
- Kegiatan Rapat Evaluasi Atas Hasil Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Tahun 2024 Dan R
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BMD dan Penganugerahan Penghargaan OPD/ Sekolah Terbaik
- Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Launching Gerakan Sadar Pajak Kend
- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

Keterangan Gambar : Pembukaan Kegiatan Penelaahan RKBMD dan RKPBMD T.A 2025 oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan R encana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
Botumoito, Boalemo – Badan Keuangan laksanakan Penelaahan
Rencana Kebutuhan barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Tapadaa Beach
Kabupaten Boalemo kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan
Barang pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 2
Hari, 26 s.d 27 April. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pengadaan barang milik
daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan dokumen perencanaan yang akan ditetepkan
setelah pelaksanaan penelaahan RKBMD dan RKPBMD.
Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan menyampaikan bahwa
kebutuhan barang milik daerah pada tahun anggaran 2024 tidak bisa dimaksimalkan
mengingat kita dihadapkan dengan pesta demokrasi pemilihan serentak. Oleh
karena itu, ditahun 2025 tentunya ada perubahan fiskal untuk penganggaran
karena ada ruang bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemulihan proses
pengadaan barang milik daerah.
Berdasarkan yang disampaikan kepala Badan Keaungan, Kepala
Bidang Aset Iwan Lakoro dalam laporannya menyampaikan ”bahwa dasar pelaksanaan kegiatan
penelaahan RKBMD tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan secara operasioanal tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Harapannya kepada setiap OPD dapat memperhatikan penyusunan RKA dengan mengacu pada
RKBMD yang sudah di tetapkan oleh sekda selaku pengelola barang”
Dokumen RKBMD dan RKPBMD yang sudah di telaah selanjutnya
akan di tetapkan melalui SK Sekretaris Daerah tentang Penetapan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025
Pewarta :
Septian
Dokumentasi :
Septian
Video Terkait:




.jpeg)
1.jpg)


