- Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
- Badan Keuangan Serahkan Bantuan Tahap II kepada Korban Banjir di Kecamatan Tolinggula
- Badan Keuangan terima Audiensi dari Civitas Akademika Universitas Bina Taruna Gorontalo
- Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Samsat Pembantu Hadir di Wonosari
- Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango Sepakati Penyerahan Aset
- BADAN KEUANGAN PROVINSI GORONTALO GELAR HALAL BIHALAL MENYAMBUT RAMADAN 1445 H
- Sambut Ramadan Dharma Wanita Persatuan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Gelar Halalbihalal
- Momen Istimewa, Apel Pagi dirangkaikan dengan Penyerahan SK Jabatan Pelaksana
- Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
- Pemprov Gorontalo dan Bank BSG Teken PKS Penerimaam PKB dan BBNKB
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
Keterangan Gambar : Pembukaan Kegiatan Penelaahan RKBMD dan RKPBMD T.A 2025 oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan R encana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
Botumoito, Boalemo – Badan Keuangan laksanakan Penelaahan
Rencana Kebutuhan barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Tapadaa Beach
Kabupaten Boalemo kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan
Barang pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 2
Hari, 26 s.d 27 April. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pengadaan barang milik
daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan dokumen perencanaan yang akan ditetepkan
setelah pelaksanaan penelaahan RKBMD dan RKPBMD.
Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan menyampaikan bahwa
kebutuhan barang milik daerah pada tahun anggaran 2024 tidak bisa dimaksimalkan
mengingat kita dihadapkan dengan pesta demokrasi pemilihan serentak. Oleh
karena itu, ditahun 2025 tentunya ada perubahan fiskal untuk penganggaran
karena ada ruang bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemulihan proses
pengadaan barang milik daerah.
Berdasarkan yang disampaikan kepala Badan Keaungan, Kepala
Bidang Aset Iwan Lakoro dalam laporannya menyampaikan ”bahwa dasar pelaksanaan kegiatan
penelaahan RKBMD tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan secara operasioanal tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Harapannya kepada setiap OPD dapat memperhatikan penyusunan RKA dengan mengacu pada
RKBMD yang sudah di tetapkan oleh sekda selaku pengelola barang”
Dokumen RKBMD dan RKPBMD yang sudah di telaah selanjutnya
akan di tetapkan melalui SK Sekretaris Daerah tentang Penetapan Rencana
Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025
Pewarta :
Septian
Dokumentasi :
Septian