Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

By fatrawaty 29 Apr 2024, 10:07:47 WIB Bidang Aset
Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

Keterangan Gambar : Pembukaan Kegiatan Penelaahan RKBMD dan RKPBMD T.A 2025 oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo


Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan R encana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025

 

Botumoito, Boalemo – Badan Keuangan laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBMD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Tapadaa Beach Kabupaten Boalemo kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang pada setiap OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo selama 2 Hari, 26 s.d 27 April. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pengadaan barang milik daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan dokumen perencanaan yang akan ditetepkan setelah pelaksanaan penelaahan RKBMD dan RKPBMD.

 

Dalam sambutannya Kepala Badan Keuangan menyampaikan bahwa kebutuhan barang milik daerah pada tahun anggaran 2024 tidak bisa dimaksimalkan mengingat kita dihadapkan dengan pesta demokrasi pemilihan serentak. Oleh karena itu, ditahun 2025 tentunya ada perubahan fiskal untuk penganggaran karena ada ruang bagi Pengguna Barang untuk melakukan pemulihan proses pengadaan barang milik daerah.

 

Berdasarkan yang disampaikan kepala Badan Keaungan, Kepala Bidang Aset Iwan Lakoro dalam laporannya menyampaikan ”bahwa dasar pelaksanaan kegiatan penelaahan RKBMD tertuang pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan secara operasioanal tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Harapannya kepada setiap OPD dapat memperhatikan penyusunan RKA dengan mengacu pada RKBMD yang sudah di tetapkan oleh sekda selaku pengelola barang”

 

Dokumen RKBMD dan RKPBMD yang sudah di telaah selanjutnya akan di tetapkan melalui SK Sekretaris Daerah tentang Penetapan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025

 

Pewarta           : Septian

Dokumentasi   : Septian




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook