- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Treasury Award 2024
- Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
- Badan Keuangan Sosialisasikan Tagging Belanja dan Penyusunan APBD
- Badan Keuangan Rekonsiliasi Dokumen Tagihan Pada Sipd Dan Rekonsiliasi Data Keuangan Realiasasi
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo gelar Pembinaan untuk Tingkatkan Kapasitas Pegawai Tidak Tetap
- Badan Keuangan Gelar Evaluasi, Coaching Clinic dan Konsolidasi Persediaan SKPD
- Badan Keuangan Luncurkan Aplikasi Sipamor Opsen 2025
- Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024
- Dorong Peningkatan Kualitas kualitas SDM, Badan Keuangan laksanakan Pelatihan Bagi Pelayan Samsat da
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022 tentang kriteria rincian makanan dan
minuman, jasa kesenian dan jasa perhotelan, dan jasa penyediaan tempat parkir
serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bertempat
di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, kegiatan yang dilaksanakan pada selasa (23/07/2024)
dihadiri oleh seluruh peserta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan Bendahara.
Saat ini jumlah penyetoran pajak
dari Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami penurunan, menyikapi hal tersebut
Kepala Badan menyampaikan bahwa “apabila saat ini terjadi penurunan jumlah
penyetoran pajak dari Pemerintah Provinsi, hal ini bukan karena ketidak taatan kita
dalam penyetoran. Tetapi memang karena frekuensi transaksi kita yang menurun
drastis”.
Kepala Badan Keuangan dalam
sambutannya menyampaikan bahwa ”Pada semester 1 ini realisasi belanja kita s.d periode
31 juni itu baru sekitar 38 persen, dan realisasi belanja modal masih 0.05. terdapat
beberapa Faktor yang mempengaruhi realisasi tersebut, salah satu yang mempengaruhi
adalah Aplikasi SIPD. Kita masih
menyesuaikan mencoba menyesuaikan dengan Aplikasi SIPD sambil menunggu
perbaikan kedepannya. Terinformasi bahwa saat ini seluruh DAK sudah di masuk ke
KASDA. DAK ini anggaran yang banyak kepada Kegiatan Fisik dan Kontraktual,
belanja modal. Sementara di aplikasi SIPD itu belum menyiapkan fitur termin untuk
Pembayaran kegiatan yang bersifat kontraktual, pengadaan barang dan jasa,
belanja modal. Proses penatausahaan inilah yang menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi realisasi belanja kita”.
Pada Akhir sambutanya sukril mengucapkan terimakasih kepada Tim KPP Pratama
Gorontalo dan seluruh peserta yang sudah bersedia hadir di kegiatan karena ini
adalah merupakan sebuh respon dan bagaimana peran kita melakukan penatausahaan
keuangan yang baik, dan salah satu faktor unsurnya itu adalah penyetoran pajak
yang baik dan benar.
Harapannya semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta tambahan
pengetahuan bagi kita dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi
Gorontalo.