- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Badan Keuangan Berbagi Santunan Kepada Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
- Tanpa WFA, Pelayanan Samsat Tetap Berjalan Normal Demi Kemudahan Masyarakat
- Badan Keuangan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi
- Badan Keuangan gelar Halal Bihalal Menyambut Ramadhan 1446 H
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022 tentang kriteria rincian makanan dan
minuman, jasa kesenian dan jasa perhotelan, dan jasa penyediaan tempat parkir
serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bertempat
di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, kegiatan yang dilaksanakan pada selasa (23/07/2024)
dihadiri oleh seluruh peserta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan Bendahara.
Saat ini jumlah penyetoran pajak
dari Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami penurunan, menyikapi hal tersebut
Kepala Badan menyampaikan bahwa “apabila saat ini terjadi penurunan jumlah
penyetoran pajak dari Pemerintah Provinsi, hal ini bukan karena ketidak taatan kita
dalam penyetoran. Tetapi memang karena frekuensi transaksi kita yang menurun
drastis”.
Kepala Badan Keuangan dalam
sambutannya menyampaikan bahwa ”Pada semester 1 ini realisasi belanja kita s.d periode
31 juni itu baru sekitar 38 persen, dan realisasi belanja modal masih 0.05. terdapat
beberapa Faktor yang mempengaruhi realisasi tersebut, salah satu yang mempengaruhi
adalah Aplikasi SIPD. Kita masih
menyesuaikan mencoba menyesuaikan dengan Aplikasi SIPD sambil menunggu
perbaikan kedepannya. Terinformasi bahwa saat ini seluruh DAK sudah di masuk ke
KASDA. DAK ini anggaran yang banyak kepada Kegiatan Fisik dan Kontraktual,
belanja modal. Sementara di aplikasi SIPD itu belum menyiapkan fitur termin untuk
Pembayaran kegiatan yang bersifat kontraktual, pengadaan barang dan jasa,
belanja modal. Proses penatausahaan inilah yang menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi realisasi belanja kita”.
Pada Akhir sambutanya sukril mengucapkan terimakasih kepada Tim KPP Pratama
Gorontalo dan seluruh peserta yang sudah bersedia hadir di kegiatan karena ini
adalah merupakan sebuh respon dan bagaimana peran kita melakukan penatausahaan
keuangan yang baik, dan salah satu faktor unsurnya itu adalah penyetoran pajak
yang baik dan benar.
Harapannya semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta tambahan
pengetahuan bagi kita dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi
Gorontalo.
Video Terkait:
