- Sosialisasi pelaksanaan PERGUB no 21 Tahun 2024 tentang pembebasan denda dan pemotongan Pokok Pajak
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima Piagam Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
- Road Show Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Gorontalo Ke Kabupaten/Kota
- Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke-69 Tahun 2024
- Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo laksanakan Focus Group Discussion tentang Proyeksi Perhitungan Paj
- Badan Keuangan laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Triwula
- Badan Keuangan usung tema Botubarani Of The Majestic Giants pada Gorontalo Karnaval Karawo 2024
- Badan Keuangan Laksanakan Rapat Hasil Penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Harga Satuan Regio
- Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022
Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No 70/PMK.03/2022 tentang kriteria rincian makanan dan
minuman, jasa kesenian dan jasa perhotelan, dan jasa penyediaan tempat parkir
serta jasa boga atau katering yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Bertempat
di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, kegiatan yang dilaksanakan pada selasa (23/07/2024)
dihadiri oleh seluruh peserta Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD dan Bendahara.
Saat ini jumlah penyetoran pajak
dari Pemerintah Provinsi Gorontalo mengalami penurunan, menyikapi hal tersebut
Kepala Badan menyampaikan bahwa “apabila saat ini terjadi penurunan jumlah
penyetoran pajak dari Pemerintah Provinsi, hal ini bukan karena ketidak taatan kita
dalam penyetoran. Tetapi memang karena frekuensi transaksi kita yang menurun
drastis”.
Kepala Badan Keuangan dalam
sambutannya menyampaikan bahwa ”Pada semester 1 ini realisasi belanja kita s.d periode
31 juni itu baru sekitar 38 persen, dan realisasi belanja modal masih 0.05. terdapat
beberapa Faktor yang mempengaruhi realisasi tersebut, salah satu yang mempengaruhi
adalah Aplikasi SIPD. Kita masih
menyesuaikan mencoba menyesuaikan dengan Aplikasi SIPD sambil menunggu
perbaikan kedepannya. Terinformasi bahwa saat ini seluruh DAK sudah di masuk ke
KASDA. DAK ini anggaran yang banyak kepada Kegiatan Fisik dan Kontraktual,
belanja modal. Sementara di aplikasi SIPD itu belum menyiapkan fitur termin untuk
Pembayaran kegiatan yang bersifat kontraktual, pengadaan barang dan jasa,
belanja modal. Proses penatausahaan inilah yang menjadi salah satu faktor yang
mempengaruhi realisasi belanja kita”.
Pada Akhir sambutanya sukril mengucapkan terimakasih kepada Tim KPP Pratama
Gorontalo dan seluruh peserta yang sudah bersedia hadir di kegiatan karena ini
adalah merupakan sebuh respon dan bagaimana peran kita melakukan penatausahaan
keuangan yang baik, dan salah satu faktor unsurnya itu adalah penyetoran pajak
yang baik dan benar.
Harapannya semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat serta tambahan
pengetahuan bagi kita dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi
Gorontalo.