Pencanangan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dilaksanakan Gubernur Gorontalo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD pada 28 Juni 2021.
Pimpinan OPD selaku pengguna barang, sesuai dengan komitmen bersama yang sudah ditandatangani bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan memastikan inventarisasi (sensus) BMD di OPD masing-masing berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Iwan Lakoro, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengatakan teknis pelaksanaan inventarisasi BMD di OPD harus dilakukan oleh pejabat penatausahaan pengguna barang (bagian umum/TU) bersama pengurus dan pembantu pengurus barang sesuai dengan format yang sudah disampaikan oleh tim pengendali pada kegiatan awal sosialisasi pelaksanaan sensus tahun 2021 yang diikuti oleh pengurus barang di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tanggal 16 Juni 2021.
“Inventarisasi BMD saat ini dapat dilaksanakan dan ditargetkan selama 3 bulan terhitung dari 1 Juli- 30 September 2021, baik pelaksanaan inventarisasi oleh Pengelola Barag maupun Pengguna Barang,” kata Iwan Lakoro.
Iwan Lakoro juga menjelaskan untuk SMA/SMK/SLB dikoordinir oleh Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo bersama tim pengendali dan tim teknis yang sudah di-SK-kan.
Inventarisasi tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab pengelola barang, akan dilaksanakan berdasarkan wilayah kabupaten/kota dan di luar daerah Provinsi Gorontalo akan didampingi pengurus barang pada OPD yang bersangkutan.
“Mengingat target waktu dan banyaknya aset yang akan diinventarisir, baik yang berada di pengelola barang maupun pengguna barang, maka Kepala Bidang Aset Badan Keuangan mengharapkan semua OPD dapat memaksimalkan dan memberikan kesempatan kepada pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang untuk fokus melaksanakan inventarisasi BMD selama 3 bulan ke depan,” ujar Iwan Lakoro.
Pewarta : Farah