Badan Keuangan Lakukan Telaah RKBMD Tahun 2022
Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk pengadaan/pemeliharaan tahun 2022

By Ispan 03 Jun 2021, 10:35:11 WIB Bidang Aset
Badan Keuangan Lakukan Telaah RKBMD Tahun 2022

Keterangan Gambar : Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD


POHUWATO - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) untuk pengadaan/pemeliharaan tahun 2022.

Salah satu dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari temuan Irjen Kemendagri yang mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penelaahan RKBMD sesuai amanat Permendagri nomor 19 tahun 2016.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 6 hari, 1-6 Juni 2021 berlokasi di Kabupaten Pohuwato,” kata Iwan Lakoro, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kamis (3/6/2021).

Kegiatan ini diikuti seluruh pejabat penatausahaan pegguna barang dan pengurus barang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pelaksanaan kegiatan dibagi dalam beberapa gelombang dengan mengundang 8 OPD setiap hari untuk pelaksanaan review oleh Badan Keuangan terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD, terutama untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan usulan RKBMD Pengadaan yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan kesesuaian program perencanaan dan standar serta ketersediaan barang milik daerah.

“Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan BMD yang ada dengan cara menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan dating,” ucap Iwan Lakoro.

Iwan Lakoro menjelaskan dalam perencanaan kebutuhan BMD harus dapat mencerminkan kebutuhan riil BMD pada OPD sehingga dapat dijadikan dasar penyusunan RKBMD

Tujuan penelaahan RKBMD ini antara lain untuk memfasilisitasi terpenuhinya RKBMD OPD yang dapat dipertanggungjawabkan, melakukan penyesuaian/koreksi atas RKBDM yang diusulkan OPD, meminimalisir upaya pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan menghindari pengadaan dan pemeliharaan barang fiktif.

Iwan Lakoro menambahkan hasil penelaahan di tingkat pengelola barang atas RKBMD pengadaan dan pemeliharaan ini kemudian akan ditetapkan menjadi RKBMD pemerintah daerah oleh sekretaris daerah selaku pengelola barang paling lambat pekan keempat Juni sesuai Permendgari 19/2016 pasal 38, RKBMD ini akan dijadikan dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran OPD.

 






Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook