- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Treasury Award 2024
- Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
- Badan Keuangan Sosialisasikan Tagging Belanja dan Penyusunan APBD
- Badan Keuangan Rekonsiliasi Dokumen Tagihan Pada Sipd Dan Rekonsiliasi Data Keuangan Realiasasi
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo gelar Pembinaan untuk Tingkatkan Kapasitas Pegawai Tidak Tetap
- Badan Keuangan Gelar Evaluasi, Coaching Clinic dan Konsolidasi Persediaan SKPD
- Badan Keuangan Luncurkan Aplikasi Sipamor Opsen 2025
- Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024
- Dorong Peningkatan Kualitas kualitas SDM, Badan Keuangan laksanakan Pelatihan Bagi Pelayan Samsat da
Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024
Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024

Keterangan Gambar : Rekonsiliasi Belanja Modal triwulan III TA 2024
BONEBOLANGO, Bahwa sejak
tahun 2023 Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menggunakan aplikasi E-BMD yang
merupakan produk Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia sesuai Permendagri
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang
Milik Daerah. Seluruh aktivitas pengelolaan barang milik daerah terkait
penatausahaan barang milik daerah dilakukan/dicatat pada aplikasi E-BMD.
Bidang Aset
merupakan bidang penunjang di Badan Keuangan yang akan melakukan Pembukuan,
Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah setiap tahunnya. Dalam
menunjang kegiatannya, maka Bidang Aset Bersama Bidang Akuntansi telah
merumuskan rencana kerja untuk melaksanakan Rekonsiliasi Realisasi dan
Pelaporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2024 dilingkungan Pemerintah
Provinsi Gorontalo antara apikasi E-BMD dan aplikasi SIPD. Kegiatan
Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan 3 Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dari
tanggal 07 s.d. 09 November 2024 di bone bolango.
Kepala Bidang
Aset Dr. Iwan Lakoro,SE., MM dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah
Provinsi Gorontalo masih perlu melakukan pembenahan pengelolaan BMD yang lebih
baik. Hal ini dapat dilihat dengan terdapat banyaknya realisasi belanja modal
yang belum sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Dalam
pelaksanaanya ditahun 2024 Pemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan
perubahan RKBMD sebanyak 4 (empat) kali. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada
penurunan nilai Indeks Pengeloaan Aset (IPA) serta penurunan nilai pada
pelaporan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK terkait Perencanaan
Belanja Modal.
“Pentingnya
koordinasi antara pengurus barang dan unsur perencanaan OPD yang
berkesinambungan agar tercipta Integrasi data yang efektif antara perencanaan
dan realisasi belanja modal yang akurat, serta pembenahan penatausahaan barang
milik daerah yang lebih optimal lagi di lingkungan Pemerintah Provinsi
Gorontalo”. Kabid Aset juga menambahkan Ditahap ini pemangku kepentingan wajib
dapat membuat keputusan yang lebih cepat dan lebih informasional, membantu
dalam perencanaan strategis dan taktis dalam pengelolaan BMD di lingkungan
Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pentingnya
penyelenggaraan Rekonsiliasi BMD secara berkala adalah untuk menyamakan antara
realiasi anggaran dan inputan dalam aplikasi e-BMD, juga dapat mengidentifikasi
permasalahan/perbedaan data yang muncul saat rekonsiliasi sehingga dapat diperbaiki
sejak awal dan tidak tertumpuk diakhir tahun. Kegiatan ini diharapkan dapat
menghasilkan evaluasi positif dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Video Terkait:
