Badan Keuangan Sosialisasi Standar Harga Satuan dan RKBMD
Badan Keuangan Sosialisasi Standar Harga Satuan dan RKBMD

By Ispan 15 Jul 2022, 15:04:28 WIB Bidang Aset
Badan Keuangan Sosialisasi Standar Harga Satuan dan RKBMD

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan saat membuka Kegiatan Sosialisasi standar harga satuan dan finalisasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun 2023


POHUWATO - Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi standar harga satuan dan finalisasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) tahun 2023 di aula Panua Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (14/7/2022).

Dalam sambutan pembukaan Kepala Badan Keuangan Danial Ibrahim menjelaskan dalam  Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah juga mengatur pengelolaan barang milik daerah, di mana dalam melaksanakan belanja daerah harus berpedoman pada standar harga satuan.

“Untuk melakukan pengadaan baik barang atau jasa membutuhkan standar harga. Standar harga satuan adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah,” kata Danial Ibrahim.

Menurutnya standar harga satuan (SHS) terbagi atas standar satuan harga (SSH), standar harga satuan regional (SHSR), standar biaya umum (SBU), analisa standar belanja (ASB) dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK).

Danial Ibrahim juga menjelaskan Standar harga satuan (SHS) tahun 2023 diperoleh dengan melaksanakan survei harga pasar, melakukan studi banding terkait penyusunan standar harga juga disusun berdasarkan usulan SSH dari OPD dengan melampirkan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) yang bermaterai Rp10.000 sebagai bentuk pertanggungjawaban OPD dan ditandatangani Kepala OPD sebagai bukti legalitasnya.

Dalam sosialisasi ini Danial Ibrahim menjelaskan RKBMD, setiap OPD harus memasukkan surat terkait RKBMD ke sekretaris daerah  untuk dikompilasi ke dalam SK yang menjadi pedoman dalam penganggaran belanja modal di tahun 2023.

“Namun apabila ada perubahan, maka harus menelaah kembali kepada Sekretaris Daerah selaku pengelola barang,” ucap Danial Ibrahim.

Dalam  sosialisasi ini sebagai narasumber berasal dari Insepktorat Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pejabat penatausahaan pengguna barang, pengurus barang dan Kasubag Perencanaan Program di setiap OPD.   

 

Farah – Badan Keuangan




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook