- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah

Keterangan Gambar : Sosialisasi Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
Bone Bolango, InfoPublik – Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mensosialisasikan sistem administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax dan perubahan Peraturan Gubernur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi administrasi perpajakan dan pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan berlangsung tiga hari dari tanggal 22-24 Januari 2025 dihadiri oleh 125 Orang peserta yang berasal dari PPK SKPD, bendahara, bendahara pembantu pengeluaran (BPP).
"Narasumber pada Kegiatan ini adalah I Nyoman Suwirta Tri Widana dari KPP Pratama, Fiskawaty Sidiki Kepala Bidang Perbendaharaan, Merry Mohammad Kordinator KK Gubernur Bank SulutGo," kata Sukril Gobel Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Kamis (23/1/2025).
Sukril Gobel mengingatkan pentingya sosialisasi ini agar peserta dapat memahami sistem perpajakan melalui aplikasi coretax dan perubahan Pergub tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku berlaku.
I Nyoman Suwirta Tri Widana narasumber dari KKP Pratama dalam materinya menyampaikan bahwa sistem pelaporan dan pembayaran pajak pada tahun ini resmi diganti dengan aplikasi coretax dengan harapan memperbaiki sistem perpajakan PPK SKPD dan bendahara pengeluaran dapat mengimplementasikan coretax system pada setiap transaksi dengan harapan dapat memodernisasi sistem inti perpajakan yang sudah ada dengan mengintegrasikan pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak hingga pemeriksaan dan penagihan.
Sedangkan sosialisasi perubahan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah dilakukan karena melihat praktek pengelolaan keuangan selama 2 tahun terakhir masih banyak tagihan yang seharusnya dilakukan dengan mekanisme ganti uang namun di pertanggungjawabkan secara LS.
Pemateri dari Bank SulutGo, menekankan tentang bagaimana akses Kasda Online agar aman dari peretasan.
Sukril berharap para perserta sosialisasi ini dapat memahami dengan baik sistem inti administrasi perpajakan (coretax system) dan perubahan pergub ttg sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah sehingga dapat diimplementasikan dengan baik. (mcgorontaloprov/farah)
