- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Badan Keuangan Berbagi Santunan Kepada Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
- Tanpa WFA, Pelayanan Samsat Tetap Berjalan Normal Demi Kemudahan Masyarakat
- Badan Keuangan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi
- Badan Keuangan gelar Halal Bihalal Menyambut Ramadhan 1446 H
- Badan Keuangan Laksanakan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pastikan Tata Kelola Pemerintahan yang baik Badan Keuangan Provinsi melaksanakan Penandatanganan
- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Dan Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara
Kota Gorontalo, – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (30/11/2023).
Nikodemus Sigit Rahardjo didampingi Iwan Darma Setiawan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo, Evendi Antogia Plt Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan R Mohamad Syahril Supriyadi Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Pertemuan ini membahas pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Gorontalo. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengungkapkan pemanfaatan aset daerah memberikan peluang yang besar terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun hingga saat ini tenaga penilai barang milik daerah (BMD) masih sangat minim.
“Banyak asset daerah yang dimanfaatkan pihak lain yang belum mempunyai nilai sewa karena kekurangan SDM. Untuk itu pemerintah sedang membahas penyiapan tenaga penilai barang milik daerah,” kata Sukril.
Sukril menejlaskan untuk menilai sebuah aset terlebih dahulu harus ada pihak yang akan memanfaatkan/menyewa aset tersebut, karena hasil penilaian yang didapatkan hanya bisa digunakan paling lambat 6 bulan, jika lewat dari 6 bulan maka hasil penilaian itu akan kedaluarsa dan harus dilakukan penilaian kembali.
Dalam pertemuan ini Kepala Kanwil DJKN mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengikutsertakan pegawai atau staf yang kompeten dalam pelatihan penilaian barang milik daerah.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penyiapan SDM,” ujar Nikodemus Sigit Rahardjo. (farah)
Video Terkait:
