- Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Per Sumber Dana Triwulan III Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pemerintah Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025
- BSG Serahkan Bantuan Komputer untuk Dukung Aktivitas Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Raih Juara Favorit 1 pada Gorontalo Karnaval Karawo 2025
- Layanan SAMSAT KELILING
- Layanan SAMSAT WARKOP
- Kegiatan Rapat Evaluasi Atas Hasil Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Tahun 2024 Dan R
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BMD dan Penganugerahan Penghargaan OPD/ Sekolah Terbaik
- Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Launching Gerakan Sadar Pajak Kend
- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Dan Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara
Kota Gorontalo, – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (30/11/2023).
Nikodemus Sigit Rahardjo didampingi Iwan Darma Setiawan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo, Evendi Antogia Plt Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan R Mohamad Syahril Supriyadi Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Pertemuan ini membahas pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Gorontalo. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengungkapkan pemanfaatan aset daerah memberikan peluang yang besar terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun hingga saat ini tenaga penilai barang milik daerah (BMD) masih sangat minim.
“Banyak asset daerah yang dimanfaatkan pihak lain yang belum mempunyai nilai sewa karena kekurangan SDM. Untuk itu pemerintah sedang membahas penyiapan tenaga penilai barang milik daerah,” kata Sukril.
Sukril menejlaskan untuk menilai sebuah aset terlebih dahulu harus ada pihak yang akan memanfaatkan/menyewa aset tersebut, karena hasil penilaian yang didapatkan hanya bisa digunakan paling lambat 6 bulan, jika lewat dari 6 bulan maka hasil penilaian itu akan kedaluarsa dan harus dilakukan penilaian kembali.
Dalam pertemuan ini Kepala Kanwil DJKN mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengikutsertakan pegawai atau staf yang kompeten dalam pelatihan penilaian barang milik daerah.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penyiapan SDM,” ujar Nikodemus Sigit Rahardjo. (farah)
Video Terkait:




.jpeg)



