- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Dan Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara
Kota Gorontalo, – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (30/11/2023).
Nikodemus Sigit Rahardjo didampingi Iwan Darma Setiawan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo, Evendi Antogia Plt Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan R Mohamad Syahril Supriyadi Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Pertemuan ini membahas pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Gorontalo. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengungkapkan pemanfaatan aset daerah memberikan peluang yang besar terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun hingga saat ini tenaga penilai barang milik daerah (BMD) masih sangat minim.
“Banyak asset daerah yang dimanfaatkan pihak lain yang belum mempunyai nilai sewa karena kekurangan SDM. Untuk itu pemerintah sedang membahas penyiapan tenaga penilai barang milik daerah,” kata Sukril.
Sukril menejlaskan untuk menilai sebuah aset terlebih dahulu harus ada pihak yang akan memanfaatkan/menyewa aset tersebut, karena hasil penilaian yang didapatkan hanya bisa digunakan paling lambat 6 bulan, jika lewat dari 6 bulan maka hasil penilaian itu akan kedaluarsa dan harus dilakukan penilaian kembali.
Dalam pertemuan ini Kepala Kanwil DJKN mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengikutsertakan pegawai atau staf yang kompeten dalam pelatihan penilaian barang milik daerah.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penyiapan SDM,” ujar Nikodemus Sigit Rahardjo. (farah)
Video Terkait:
