- Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo laksanakan Focus Group Discussion tentang Proyeksi Perhitungan Paj
- Badan Keuangan laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Triwula
- Badan Keuangan usung tema Botubarani Of The Majestic Giants pada Gorontalo Karnaval Karawo 2024
- Badan Keuangan Laksanakan Rapat Hasil Penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Harga Satuan Regio
- Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg
- Samsat Midnight Hadir Berikan Pelayanan Di Menara Limboto
- Badan Keuangan Laksanakan Reviu Standar Pelayanan Publik di Kantor Bersama Samsat
- Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
- Badan Keuangan Serahkan Bantuan Tahap II kepada Korban Banjir di Kecamatan Tolinggula
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Dan Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara
Kota Gorontalo, – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima kunjungan Nikodemus Sigit Rahardjo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (30/11/2023).
Nikodemus Sigit Rahardjo didampingi Iwan Darma Setiawan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Gorontalo, Evendi Antogia Plt Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi dan R Mohamad Syahril Supriyadi Penilai Pemerintah Ahli Pertama.
Pertemuan ini membahas pengelolaan barang milik daerah di Provinsi Gorontalo. Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel mengungkapkan pemanfaatan aset daerah memberikan peluang yang besar terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah. Namun hingga saat ini tenaga penilai barang milik daerah (BMD) masih sangat minim.
“Banyak asset daerah yang dimanfaatkan pihak lain yang belum mempunyai nilai sewa karena kekurangan SDM. Untuk itu pemerintah sedang membahas penyiapan tenaga penilai barang milik daerah,” kata Sukril.
Sukril menejlaskan untuk menilai sebuah aset terlebih dahulu harus ada pihak yang akan memanfaatkan/menyewa aset tersebut, karena hasil penilaian yang didapatkan hanya bisa digunakan paling lambat 6 bulan, jika lewat dari 6 bulan maka hasil penilaian itu akan kedaluarsa dan harus dilakukan penilaian kembali.
Dalam pertemuan ini Kepala Kanwil DJKN mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mengikutsertakan pegawai atau staf yang kompeten dalam pelatihan penilaian barang milik daerah.
“Pada prinsipnya kami siap membantu Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk penyiapan SDM,” ujar Nikodemus Sigit Rahardjo. (farah)