Breaking Terbaru
- Sosialisasi pelaksanaan PERGUB no 21 Tahun 2024 tentang pembebasan denda dan pemotongan Pokok Pajak
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima Piagam Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
- Road Show Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Gorontalo Ke Kabupaten/Kota
- Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke-69 Tahun 2024
- Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo laksanakan Focus Group Discussion tentang Proyeksi Perhitungan Paj
- Badan Keuangan laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Triwula
- Badan Keuangan usung tema Botubarani Of The Majestic Giants pada Gorontalo Karnaval Karawo 2024
- Badan Keuangan Laksanakan Rapat Hasil Penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Harga Satuan Regio
- Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg
asdasd'
asdasd
asdasd
asdasd
asdasd
asdasd
Mohon informasi terkait pembayaran pajak kendaraan di SAmsat Kabupaten Gorontalo,
1. pengambilan Berkas
2. Cek Fisik
3. BPKB
4. Antrian PNBP (STNK dan TNKB)
5. Penyerahan STNK
6. Pengambilan Plat Nomor
dari 6 loket layanan pada bagian nomor berapa pemilik kendaraan harus membayarar resmi (disertai kuitansi resmi)
mohon penjelasannya
badan-badan peradilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut.
Dibalas Oleh : Prasmana Enru, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 29 Mei 2015, 00:00:00 WIB
Video bocah melakukan hubungan intim layaknya suami istri membuat geger. Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, polisi pun sudah melakukan penelusuran siapa orang di balik pembuatan video cabul tersebut. Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman.
Dibalas Oleh : Dewi Safitri, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Robby Prihandaya, Pada : 22 Jan 2015, 00:00:00 WIB
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibalas Oleh : si anu, Pada : 19 Nov 2014, 00:00:00 WIB
Dibalas Oleh : Anggun Pratiwi, Pada : 21 Nov 2014, 00:00:00 WIB