- Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Launching Gerakan Sadar Pajak Kend
- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
- Badan Keuangan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Standar Harga Satuan (SHS)
- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
Momen Istimewa, Apel Pagi dirangkaikan dengan Penyerahan SK Jabatan Pelaksana
Sukril Gobel serahkan SK Jabatan Pelaksana kepada 137 ASN

Keterangan Gambar : Penyerahan SK Jabatan Pelaksana secara simbolis oleh Kepala Badan Keuangan kepada perwakilan ASN disetiap Bidang dan UPTD-P3D
Apel pagi ini berbeda dari apel rutin
yang digelar biasanya, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel
memimpin Apel Pagi di mana kali ini bertempat di Halaman Kantor UPTD Samsat
Kota Gorontalo yang diikuti oleh seluruh pegawai yang berkantor di Puncak Botu
Kantor Gubernur dan sebagian pegawai UPTD Pusat Pelayanan Pajak Daerah.
Momentum Apel pagi ini dirangkaikan dengan
penyerahan SK jabatan bagi pejabat pelaksana di lingkup Badan Keuangan Provinsi
Gorontalo sebagai bentuk tindak lanjut dari penyerahan secara simbolis SK
Jabatan Pelaksana oleh Pj. Gubernur Gorontalo saat apel Korpri 19 Februari 2024.
Sebanyak 137 ASN menerima SK Jabatan Pelaksana. Dalam Apel tersebut Kepala
Badan Keuangan memberikan arahan terkait jabatan pelaksana yang kini telah
dikukuhkan dengan jabatan baru sesuai Analisis Jabatan (ANJAB) masing-masing
pegawai.
Menurutnya, dengan dikukuhkannya Jabatan
Pelaksana ini tidak lagi memberikan ruang gerak bagi pegawai lingkup Badan
Keuangan untuk bergeser atau mutasi baik yang disebabkan oleh berbagai alasan
dari pegawai tersebut maupun faktor lainnya, karena sudah disahkan dalam bentuk
SK, jelas Sukril.
Para pejabat pelaksana yang telah menerima
SK jabatan diharapkan untuk lebih memfokuskan diri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya sesuai dengan jabatannya masing-masing. Adapun pegawai yang mutasi ke Badan Keuangan tidak serta merta pindah
begitu saja, semua ada prosedurnya, pungkas Sukril.
Usai penyerahan SK tersebut, kegiatan apel
pagi diakhiri dengan foto bersama dengan Kepala Badan Keuangan beserta jajaran
pejabat administrator, pejabat pengawas dan fungsional.
Video Terkait:
