Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg

By fatrawaty 14 Jun 2024, 08:49:25 WIB Akuntansi
Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg

Keterangan Gambar : Rapat Pelaksanaan Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023


Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

 

Botumoito, Boalemo – BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali berturut-turut dari 16 kali raihan opini WTP. Rapat Pelaksanaan penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilaksanakan untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa Rapat Paripurna Tk I tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 dan Rapat Paripurna Tk II tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan tanggal 1 Juli 2024.

 

Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD memuat  laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI, terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.15.1 /7796/ Keuda tanggal 30 April 2024 perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, terdapat tambahan data informasi yang harus dilampirkan pada Ranperda yaitu realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory s pending), realisasi belanja untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); realisasi belanja daerah untuk penggunaan produk dalam negeri;  Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas daerah; realisasi belanja daerah untuk percepatan penurunan stunting; realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;

 

Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari tanggal 12 sd 15 Juni 2024 bertempat di Kab Boalemo. Pelaksanaan rapat diikuti oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan Bidang Akuntansi Provinsi Gorontalo.

 




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook