- Sosialisasi pelaksanaan PERGUB no 21 Tahun 2024 tentang pembebasan denda dan pemotongan Pokok Pajak
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima Piagam Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
- Road Show Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Gorontalo Ke Kabupaten/Kota
- Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke-69 Tahun 2024
- Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo laksanakan Focus Group Discussion tentang Proyeksi Perhitungan Paj
- Badan Keuangan laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Triwula
- Badan Keuangan usung tema Botubarani Of The Majestic Giants pada Gorontalo Karnaval Karawo 2024
- Badan Keuangan Laksanakan Rapat Hasil Penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Harga Satuan Regio
- Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg
Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertangg
Keterangan Gambar : Rapat Pelaksanaan Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Badan Keuangan
Laksanakan Kegiatan Penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA
2023
Botumoito, Boalemo – BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo telah
melaksanakan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023, berdasarkan
hasil pemeriksaan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo Raih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang ke 11 kali berturut-turut dari 16 kali raihan opini
WTP. Rapat Pelaksanaan penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD dilaksanakan untuk memenuhi target waktu yang telah ditetapkan
oleh DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa Rapat Paripurna Tk I tentang Ranperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan tanggal 24 Juni 2024 dan Rapat Paripurna
Tk II tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dilaksanakan
tanggal 1 Juli 2024.
Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung
Jawaban Pelaksanaan APBD memuat laporan
keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI, terdiri dari Laporan Realisasi
Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan
Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Dan Catatan Atas
Laporan Keuangan. Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.15.1 /7796/ Keuda
tanggal 30 April 2024 perihal Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan Rancangan
Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
TA 2023, terdapat tambahan data informasi yang harus dilampirkan pada Ranperda
yaitu realisasi belanja daerah untuk pemenuhan belanja wajib yang diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan (mandatory s pending), realisasi belanja
untuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM); realisasi belanja daerah untuk
penggunaan produk dalam negeri;
Realisasi belanja daerah untuk sinkronisasi program prioritas nasional
dengan program prioritas daerah; realisasi belanja daerah untuk percepatan
penurunan stunting; realisasi belanja daerah dalam rangka percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem;
Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari tanggal 12 sd 15 Juni 2024 bertempat di
Kab Boalemo. Pelaksanaan rapat diikuti oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi
Gorontalo dan Bidang Akuntansi Provinsi Gorontalo.