- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Badan Keuangan Berbagi Santunan Kepada Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
- Tanpa WFA, Pelayanan Samsat Tetap Berjalan Normal Demi Kemudahan Masyarakat
- Badan Keuangan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi
- Badan Keuangan gelar Halal Bihalal Menyambut Ramadhan 1446 H
- Badan Keuangan Laksanakan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pastikan Tata Kelola Pemerintahan yang baik Badan Keuangan Provinsi melaksanakan Penandatanganan
- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Treasury Award 2024
- Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
kesiapan pelaksanaan UU No1 Tentang HKPD tentang Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Keterangan Gambar : Foto bersama
(BANDUNG BARAT) Kota Baru Parahyangan 9 Desember 2024.
Sebagai Bentuk kesiapan pelaksanaan UU No1 Tentang HKPD tentang Opsen PKB dan Opsen BBNKB, BAPENDA JAWA BARAT selaku Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Se-Indonesia Melaksanakan Rapat Kerja APPDI. Pelaksanaan Raker kali ini mengambil Tema Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB, pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Dalam sambutannya Pak Pj. Gubernur Jawa Barat sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut, mengingat dalam waktu dekat semua daerah sudah harus melaksanakan penerapan opsen di bulan Januari 2025.
Dalam pelaksanaan Rapat kerja ini telah dilaksanakan Penandatanganan Rekomendasi dan Langkah Bersama APPDI oleh masing masing Koordinator Wilayah, pada kesempatan ini Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Sukril Gobel sebagai Koordinator Wilayah Sulawesi dan Koordinator Wilayah lainnya menandatangani "Rekomendasi dan Langkah Bersama" dihadapan Ketua APPDI dan Pj. Gubernur Jawa Barat.
Pelaksanaan rapat kerja ini juga diisi dengan FGD yg nantinya menjadi wadah dalam memberikan masukkan kepada APPDI yang nantinya menjadi bahan masukkan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pelaksanaan Rapat Kerja APPDI Tahun 2024 akan berlangsung sampai dengan tanggal 10 Desember tahun 2024.
Video Terkait:
