- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
.jpeg)
Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Gorontalo dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah sebagai Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo
Dalam upaya memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan akurasi data
iuran, BPJS
Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar Rekonsiliasi Data Iuran Wajib
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo
untuk Triwulan II Tahun 2025.
Kegiatan di di Otanaha Room, Grand Q Hotel Gorontalo itu,
mempertemukan perwakilan pemerintah daerah dari kabupaten/kota se-Provinsi
Gorontalo untuk membahas evaluasi penyetoran iuran dan sinkronisasi data
peserta JKN.
Rekonsiliasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur tentang penyetoran
iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah
daerah.
Tujuannya tak hanya untuk memastikan keterpenuhan kewajiban
pembayaran, tapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan dan kepatuhan terhadap
program JKN-KIS.
Mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo Kepala Badan
Keuangan Sukril Gobel, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan
ini.
“Rekonsiliasi
seperti ini sangat krusial. Untuk triwulan pertama, rata-rata pemerintah daerah
telah memenuhi kewajibannya. Namun, untuk triwulan kedua ada kekhawatiran
beberapa daerah akan mengalami kendala pembayaran. Namun sudah dipastikan,
semua Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya ” ungkapnya, Rabu 11
Juni 2025.
Ia juga
menyinggung kondisi fiskal terkini pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun
2025 yang menuntut efisiensi anggaran secara besar-besaran.
Namun, ia
menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan
Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli Habibie akan
memastikan bahwa anggaran kesehatan tetap menjadi prioritas dan tidak akan
tersentuh oleh pemangkasan.
Harapannya
kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan iuran PPU dan memperkuat
sinergi lintas instansi dalam mendukung keberlangsungan program JKN-KIS secara
berkelanjutan.
Kegiatan ini juga
menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi terkait
sistem pengelolaan dana JKN, serta membahas kendala teknis yang dihadapi dalam
proses administrasi dan pembayaran iuran.
Peserta yang
hadir mencakup perwakilan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah
Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Daerah, serta Dinas Kesehatan Provinsi.
Mereka diwajibkan
membawa sejumlah data pendukung seperti rekapitulasi penghasilan pegawai, bukti
pembayaran iuran JKN untuk periode April–Juni 2025, serta dokumen terkait
kebijakan tambahan penghasilan dan alokasi anggaran.
