Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo

By fatrawaty 13 Jun 2025, 05:25:28 WIB Bidang Perbendaharaan
Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan Gorontalo dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah sebagai Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo


Dalam upaya memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan akurasi data iuran, BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menggelar Rekonsiliasi Data Iuran Wajib Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo untuk Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan di di Otanaha Room, Grand Q Hotel Gorontalo itu, mempertemukan perwakilan pemerintah daerah dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk membahas evaluasi penyetoran iuran dan sinkronisasi data peserta JKN.

Rekonsiliasi ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020, yang mengatur tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuannya tak hanya untuk memastikan keterpenuhan kewajiban pembayaran, tapi juga meningkatkan kualitas pengelolaan dan kepatuhan terhadap program JKN-KIS.

Mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo Kepala Badan Keuangan Sukril Gobel, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini.

“Rekonsiliasi seperti ini sangat krusial. Untuk triwulan pertama, rata-rata pemerintah daerah telah memenuhi kewajibannya. Namun, untuk triwulan kedua ada kekhawatiran beberapa daerah akan mengalami kendala pembayaran. Namun sudah dipastikan, semua Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajibannya ” ungkapnya, Rabu 11 Juni 2025.

Ia juga menyinggung kondisi fiskal terkini pasca terbitnya Inpres No. 1 Tahun 2025  yang menuntut efisiensi anggaran secara besar-besaran.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo  di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli Habibie akan memastikan bahwa anggaran kesehatan tetap menjadi prioritas dan tidak akan tersentuh oleh pemangkasan.

Harapannya kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan iuran PPU dan memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung keberlangsungan program JKN-KIS secara berkelanjutan.

Kegiatan ini juga menjadi forum strategis untuk menyelaraskan pemahaman antarinstansi terkait sistem pengelolaan dana JKN, serta membahas kendala teknis yang dihadapi dalam proses administrasi dan pembayaran iuran.

Peserta yang hadir mencakup perwakilan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Daerah, serta Dinas Kesehatan Provinsi.

Mereka diwajibkan membawa sejumlah data pendukung seperti rekapitulasi penghasilan pegawai, bukti pembayaran iuran JKN untuk periode April–Juni 2025, serta dokumen terkait kebijakan tambahan penghasilan dan alokasi anggaran.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook