- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Badan Keuangan Berbagi Santunan Kepada Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
- Tanpa WFA, Pelayanan Samsat Tetap Berjalan Normal Demi Kemudahan Masyarakat
- Badan Keuangan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi
- Badan Keuangan gelar Halal Bihalal Menyambut Ramadhan 1446 H
Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah

Keterangan Gambar : Kepala Badan Keuangan didampingi Kepala Bidan Perbendaharaan bersama PT Taspen
Gorontalo, 16 Mei 2025 —Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) untuk periode Caturwulan III Tahun 2024 dan Caturwulan I Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh daerah otonom se-wilayah Provinsi Gorontalo dan dilaksanakan di Hotel Aston Kota Gorontalo
Kegiatan ini
bertujuan untuk memastikan kesesuaian data antara pemerintah daerah dengan BPJS
Ketenagakerjaan dan Taspen, serta untuk meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan iuran pegawai.
Kepala Badan
Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel
menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola
keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan hak-hak pegawai negeri sipil.
“Rekonsiliasi ini
bukan sekadar kegiatan administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab kita
bersama dalam menjamin hak-hak kepegawaian, serta menjaga kepatuhan terhadap
regulasi yang berlaku,” ujar beliau.
Rekonsiliasi ini melibatkan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, termasuk pejabat pengelola keuangan, bendahara pengeluaran, serta perwakilan dari instansi pengelola kepegawaian dan BPJS Ketenagakerjaan/Taspen.
Dalam prosesnya,
dilakukan pengecekan dan penyesuaian atas data pembayaran iuran IWP, JKK, dan
JKM yang telah disetor oleh pemerintah daerah, guna memastikan akurasi data dan
kesesuaian antara laporan daerah dengan data instansi pengelola jaminan sosial.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pengelolaan iuran pegawai serta mendorong perbaikan sistem pelaporan keuangan dan administrasi yang lebih tertib dan akurat di masa mendatang.
