- Bidang Perbendaharaan dan Samsat Provinsi Gorontalo Tetap Berikan Pelayanan Selama Kebijakan WFA
- Badan Keuangan Berbagi Santunan Kepada Panti Asuhan dan Rumah Tahfidz
- Tanpa WFA, Pelayanan Samsat Tetap Berjalan Normal Demi Kemudahan Masyarakat
- Badan Keuangan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi
- Badan Keuangan gelar Halal Bihalal Menyambut Ramadhan 1446 H
- Badan Keuangan Laksanakan Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Pastikan Tata Kelola Pemerintahan yang baik Badan Keuangan Provinsi melaksanakan Penandatanganan
- Badan Keuangan Sosialisasikan Coretax System dan Perubahan Pergub Sistem Keuangan Daerah
- Pemerintah Provinsi Gorontalo menerima Treasury Award 2024
- Rapat Kerja APPDI, Sinergi Penerepan Kebijakan Opsen PKB/BBNKB
Sinergi Pemungutan Pajak Daerah
Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pemaparan Materi Sinergi Oleh Sekretaris Daerah Dana Kepala Badan Keuangan Provinis Gorontalo
Kota Gorontalo, 22 Oktober 2024
Perubahan Regulasi Pajak Daerah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, harus disikapi dengan melakukan pembenahan diberbagai sektor untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasal 112, Ayat 2 Menyebutkan Bahwa Dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus Bersinergi. Sinergi dimaksud tersebut berupa sinergi dalam pemungutan dan pendanaan atas biaya yang timbul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, Dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya
Dalam rapat pembahasan sinergi pemungutan pajak daerah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menyampaikan bahwa pemerintah provinsi gorontalo sangat mengharapkan dengan adanya sinergi pemungutan pajak daerah bisa lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga kemandirian fiskal sebagaimana diharapkan oleh pemerinah pusat dapat kita wujudkan ditahun mendatang.
Dalam Pelaksanaan kegiatan Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah Antara Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi moderator Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, dan dihadiri oleh Kepala Biro hukum SETDA Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota serta Kepala Badan Keuangan/Kepala DPPKAD dan Kepala Badan Pendapatan se-Provinsi, yang berjalan cukup alot, dan pada akhirnya mendapatakan satu kesepakatan dan komitmen bersama dalam mewujudkan sinergi pemungutan pajak daerah yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat ini.
Video Terkait:
