- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
Sinergi Pemungutan Pajak Daerah
Sinergi Pemungutan Pajak Daerah

Keterangan Gambar : Pemaparan Materi Sinergi Oleh Sekretaris Daerah Dana Kepala Badan Keuangan Provinis Gorontalo
Kota Gorontalo, 22 Oktober 2024
Perubahan Regulasi Pajak Daerah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, harus disikapi dengan melakukan pembenahan diberbagai sektor untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pasal 112, Ayat 2 Menyebutkan Bahwa Dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus Bersinergi. Sinergi dimaksud tersebut berupa sinergi dalam pemungutan dan pendanaan atas biaya yang timbul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, Dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya
Dalam rapat pembahasan sinergi pemungutan pajak daerah antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menyampaikan bahwa pemerintah provinsi gorontalo sangat mengharapkan dengan adanya sinergi pemungutan pajak daerah bisa lebih meningkatkan penerimaan pajak daerah yang menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga kemandirian fiskal sebagaimana diharapkan oleh pemerinah pusat dapat kita wujudkan ditahun mendatang.
Dalam Pelaksanaan kegiatan Rapat Pembahasan Sinergi Pemungutan Pajak Daerah Antara Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi moderator Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, dan dihadiri oleh Kepala Biro hukum SETDA Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota serta Kepala Badan Keuangan/Kepala DPPKAD dan Kepala Badan Pendapatan se-Provinsi, yang berjalan cukup alot, dan pada akhirnya mendapatakan satu kesepakatan dan komitmen bersama dalam mewujudkan sinergi pemungutan pajak daerah yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani dalam waktu dekat ini.
Video Terkait:
