- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
.jpeg)
Keterangan Gambar : Kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk Tahun Anggaran 2026.
Badan Keuangan Daerah Provinsi
Gorontalo menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub)
tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) untuk Tahun Anggaran 2026.
Proses harmonisasi menjadi
langkah krusial dalam penyusunan regulasi keuangan daerah yang bertujuan
menciptakan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari Surat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Nomor: 180/BiroHukum/623
tertanggal 4 Juni 2025 mengenai permohonan harmonisasi Rancangan Pergub SHSR.
Harmonisasi digelar di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Gorontalo dan dihadiri oleh
berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Keuangan sebagai unit
teknis penyusun komponen harga satuan dalam pengadaan barang milik daerah.
Acara dibuka oleh Kepala Divisi
Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bapak Ramlan Harun.
Kepala Badan Keuangan,
menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya bertujuan untuk memastikan
nilai-nilai aset yang diusulkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di
lapangan.
“Kami ingin memastikan standar
harga yang ditetapkan realistis, sesuai harga pasar, dan tentunya mendukung
efisiensi penggunaan anggaran. Jika ini semua berjalan baik, SHSR akan jadi
instrumen yang memperkuat visi dan program Gubernur
Gorontalo Gusnar Ismail serta Wakil Gubernur Idah Syaidah Rusli
Habibie. Pentingnya penyusunan SHSR sebagai fondasi dalam perencanaan,
penganggaran, hingga pemeriksaan, baik secara internal maupun eksternal.
Ia mengingatkan bahwa
ketidaksesuaian SHSR dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi bisa
menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administratif.” jelasnya.
Proses harmonisasi ini juga
melibatkan Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Isnpektorat Provinsi Gorontalo
sebagai fasilitator utama dalam penyempurnaan redaksional dan legal drafting
agar Pergub yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil akhir dari harmonisasi ini
akan menjadi dasar bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Gorontalo
berharap regulasi SHSR ini dapat memperkuat transparansi, keadilan dalam
penganggaran, serta meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah secara
menyeluruh.
