- Badan Keuangan Prov. Gorontalo Gelar Rekonsiliasi Belanja Modal Triwulan III TA 2024
- Dorong Peningkatan Kualitas kualitas SDM, Badan Keuangan laksanakan Pelatihan Bagi Pelayan Samsat da
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Kordinasi Dan Evaluasi Program Dan Kegiatan Triwulan I
- UPTD P3D Kabupaten Gorontalo Gelar Forum Konsultasi Publik
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo ikut meramaikan Event Gorontalo Half Marathon (GHM) 2024
- Sinergi Pemungutan Pajak Daerah
- talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
- Sosialisasi pelaksanaan PERGUB no 21 Tahun 2024 tentang pembebasan denda dan pemotongan Pokok Pajak
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima Piagam Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
- Road Show Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Gorontalo Ke Kabupaten/Kota
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Keterangan Gambar : Talkshow, Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Kota Gorontalo. Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu, di apresiasi oleh TVRI Gorontalo., dengan memberikan ruang melalui talkshow.
Dalam Talkshow tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, SE,M.Si menyampaikan apa yang menjadi sasaran harapan dari Pelaksanaan PERGUB dan tersebut. Pada talkshow tersebut Sukril Gobel didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro, SH. S.Ik serta Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo SKM.
Supriantoro menjelaskan pelaksanaan pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya, sehingga kendaraan bermotornya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT.
Eko Prasetyo menambahkan bahwa dari PT Jasa Raharja sangat mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan.
Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Telah Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Provinsi Gorontalo.