talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.

By Ispan 12 Okt 2024, 17:41:46 WIB Bidang Pendapatan
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P

Keterangan Gambar : Talkshow, Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.


Kota Gorontalo. Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu, di apresiasi oleh TVRI Gorontalo., dengan memberikan ruang melalui talkshow. 

Dalam Talkshow tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo  Sukril Gobel, SE,M.Si menyampaikan apa yang menjadi sasaran harapan dari Pelaksanaan PERGUB dan  tersebut. Pada talkshow tersebut Sukril Gobel didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro, SH. S.Ik serta Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo SKM. 

Supriantoro menjelaskan pelaksanaan pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya, sehingga kendaraan bermotornya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT. 

Eko Prasetyo menambahkan bahwa dari PT Jasa Raharja sangat mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan. 

Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Telah Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Provinsi Gorontalo.




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook