- Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2025 Provinsi Gorontalo
- Standar Harga Satuan 2026 Gorontalo Dibahas, Fokuskan Akurasi dan Efisiensi
- Hari kedua Pekan Ekonomi Syariah Gorontalo, Masyarakat rasakan kemudahan membayar pajak
- Usai Hadiri HUT ke-18 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Mewakili Gubernur, Kepala Badan Keuangan Pro
- Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilakukan secara Non Tunai dibuktikan dengan hal ini
- Badan keuangan ikut ambil bagian dalam pekan ekonomi syari\\
- Rekonsiliasi IWP, JKK, dan JKM untuk Tingkatkan Akurasi Laporan dan Kepatuhan Daerah
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Lepas Jemaah Calon Haji dengan Haru dan Doa Restu
- Kunjungan Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo di Samsat Pembantu Popayato
- Perwakilan DWP Badan Keuangan Provinsi Gorontalo saat mengikuti Lomba Fashion Show Kebaya Karawo Kar
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.

Keterangan Gambar : Talkshow, Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Kota Gorontalo. Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu, di apresiasi oleh TVRI Gorontalo., dengan memberikan ruang melalui talkshow.
Dalam Talkshow tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, SE,M.Si menyampaikan apa yang menjadi sasaran harapan dari Pelaksanaan PERGUB dan tersebut. Pada talkshow tersebut Sukril Gobel didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro, SH. S.Ik serta Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo SKM.
Supriantoro menjelaskan pelaksanaan pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya, sehingga kendaraan bermotornya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT.
Eko Prasetyo menambahkan bahwa dari PT Jasa Raharja sangat mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan.
Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Telah Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Video Terkait:
