- Rekonsiliasi Pendapatan dan Belanja Per Sumber Dana Triwulan III Tahun 2025 Resmi Dibuka
- Pemerintah Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pergub Nomor 10 Tahun 2025
- BSG Serahkan Bantuan Komputer untuk Dukung Aktivitas Badan Keuangan Provinsi Gorontalo
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Raih Juara Favorit 1 pada Gorontalo Karnaval Karawo 2025
- Layanan SAMSAT KELILING
- Layanan SAMSAT WARKOP
- Kegiatan Rapat Evaluasi Atas Hasil Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Periode Tahun 2024 Dan R
- Peningkatan Kapasitas Pengelolaan BMD dan Penganugerahan Penghargaan OPD/ Sekolah Terbaik
- Kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo Launching Gerakan Sadar Pajak Kend
- Rekonsiliasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Triwulan I Tahun Anggaran 2025 dan Pemutakhiran Data
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.

Keterangan Gambar : Talkshow, Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Kota Gorontalo. Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu, di apresiasi oleh TVRI Gorontalo., dengan memberikan ruang melalui talkshow.
Dalam Talkshow tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, SE,M.Si menyampaikan apa yang menjadi sasaran harapan dari Pelaksanaan PERGUB dan tersebut. Pada talkshow tersebut Sukril Gobel didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro, SH. S.Ik serta Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo SKM.
Supriantoro menjelaskan pelaksanaan pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya, sehingga kendaraan bermotornya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT.
Eko Prasetyo menambahkan bahwa dari PT Jasa Raharja sangat mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan.
Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Telah Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Provinsi Gorontalo.
Video Terkait:
