Pelatihan yang diikuti para pengurus barang ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Suluttenggomalut Kementerian Keuangan Jerry Max Nelson Piri dan KPKNL Kota Gorontalo Rachman Sucipto.
Dalam kegiatan ini Danial Ibrahim memaparkan tentang penjualan barang milik daerah sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016, penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan optimalisasi barang yang tidak digunakan atau dimanfaatkan dan akan lebih ekonomis bila dijual.
“Barang milik daerah yang memenuhi persyaratan ekonomis yaitu lebih menguntungkan dijual karena biaya operasional dan pemeliharaan lebih besar dari manfaat yang diperoleh namun dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” kata Danial Ibrahim.
Pemateri Jerry Max Nelson Piri selaku Plt Kepala Bidang Penilaian dan Kepala Bidang Piutang Negara pada DJKN Suluttenggomalut menjelaskan penilaian barang milik daerah merupakan proses memberikan opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik negara atau barang milik daerah pada saat tertentu.
Jerry Max Nelson Piri menjelaskan tujuan dilakukan penilaian salah satunya adalah untuk kebutuhan penyusunan neraca pemerintah daerah dalam Laporan Keuangan Perangkat Daerah. Barang Milik Daerah dinilai berdasarkan kewenangan dan wilayah kerja.
“Untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo berada pada kewenangan Kanwil DJKN Suluttenggomalut, sehingga untuk penilaiannya harus dikoordinasikan bersama Kanwil DJKN Suluttenggomalut. Adapun tahapan selanjutnya dalam pengelolaan barang milik daerah adalah proses lelang,” ujar Jerry Max Nelson Piri.
Pembicara lainnya Rachman Sucipto yang juga pejabat lelang dari KPKNL Kota Gorontalo menjelaskan tentang tata cara penyelenggaraan lelang.
Objek lelang dapat berupa tanah dan/atau bangunan, kendaraan bermotor, inventaris kantor yang didapat atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
“Permohonan lelang diajukan secara tertulis oleh penjual disertai dokumen persyaratan lelang yang wajib dipenuhi. Faktor persyaratan yuridis juga perlu diperhatikan agar tidak terdapat permasalahan hukum,” ucap Rachman Sucipto.
Danial Ibrahim juga menambahkan pengelolaan barang milik daerah semakin kompleks sehingga perlu didukung oleh peraturan-pertaturan yang komprehensif agar dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien.
“Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 disebutkan bahwa pengelolaan BMD harus dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang meliputi asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai,” tutur Danial Ibrahim.
Pokok-pokok perubahannya menjadi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 terdapat pada pengelolaan pemanfaatan BMD, penilaian, pengamanan dan pemindahtangan. Aset merupakan satu komponen penting dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga aset menjadi faktor penentu dalam Opini BPK.
“Salah satu dari sembilan item pengawasan oleh Korsupgah/MCP KPK yaitu manajemen aset. Oleh karenanya barang milik daerah harus dikelola dengan baik,” ungkap Danial Ibrahim.
Pewarta : Farah