Badan Keuangan Sosialisasikan Permendagri 47/2021 dan Perda 2/2022
Badan Keuangan Sosialisasikan Permendagri 47/2021 dan Perda 2/2022

By Ispan 16 Jun 2022, 15:36:20 WIB Bidang Aset
Badan Keuangan Sosialisasikan Permendagri 47/2021 dan Perda 2/2022

Keterangan Gambar : Badan Keuangan Sosialisasikan Permendagri 47/2021 dan Perda 2/2022


KOTA GORONTALO, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Permendagri nomor 47 tahun 2021 tentang pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah serta Perda nomor 2 tahun 2022 tentang  pengelolaan barang milik daerah yang dibuka Iswanta Plh Sekretaris Daerah, Kamis (16/6/2022).

Dua narasumber dihadirkan pada kegiatan ini, mereka adalah Dwi Satriyani Kasubdit Barang Milik Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang mewakili Direktur BUMD, BLUD dan BMD pada Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Cahya Arie Nugroho Kepala Seksi Pada Subdit BMD Wilayah II.

Kegiatan ini diikuti 187 orang yang terdiri dari para pejabat penatausahaan barang milik daerah, pengurus barang SKPD dan sekolah serta pembantu pengurus barang.

“Sekitar 90 persen nilai aset yang disajikan dalam setiap laporan neraca pemerintah daerah merupakan nilai aset tetap,” kata Iswanta.

Iswanta menjelaskan besarnya porsi nilai aset tetap akan sangat berpengaruh kepada kinerja akuntabilitas Pemerintah Provinsi Gorontalo. Karena nilainya materiil sehingga aset tetap merupakan masalah yang paling berpengaruh pada penilaian auditor terhadap laporan keuangan.

“Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah pusat, sehingga untuk menjawab dinamika permasalahan, serta menjawab kebutuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan barang milik daerah, maka dikeluarkanlah beberapa regulasi/kebijakan yang diharapkan bisa menjadi pedoman agar Barang Milik Daerah dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien,” ujar Iswanta.

Iswanta juga mengucapkan terimakasih khususnya kepada para pejuang-pejuang WTP, pengurus barang yang menjadi ujung tombak dalam pengelolaan barang milik daerah di SKPD, sekolah SMA/SMK/SLB dan juga kepada pejabat penatausahaan pengguna barang di SKPD yang sudah mendampingi pengurus barang serta pimpinan SKPD yang selalu komitmen melakukan perbaikan secara terus menerus.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut action plan atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2021 dimana regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan merupakan salah satu perwujudan betapa besarnya perhatian dan pengaruh barang milik daerah terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Pewarta : Farah – Badan Keuangan




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook