- talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
- Sosialisasi pelaksanaan PERGUB no 21 Tahun 2024 tentang pembebasan denda dan pemotongan Pokok Pajak
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menerima Piagam Penghargaan Statistic Awards Tahun 2024
- Road Show Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Gorontalo Ke Kabupaten/Kota
- Peringatan Hari Ulang Tahun Lalu Lintas ke-69 Tahun 2024
- Badan Keuangan laksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 70/PMK.03/202
- Badan Keuangan Provinsi Gorontalo laksanakan Focus Group Discussion tentang Proyeksi Perhitungan Paj
- Badan Keuangan laksanakan Rapat Evaluasi Kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Triwula
- Badan Keuangan usung tema Botubarani Of The Majestic Giants pada Gorontalo Karnaval Karawo 2024
- Badan Keuangan Laksanakan Rapat Hasil Penyusunan Standar Harga Satuan dan Standar Harga Satuan Regio
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok P
talkshow , Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Keterangan Gambar : Talkshow, Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu di TVRI Gorontalo.
Kota Gorontalo. Pelaksanaan Pergub No 21 Tahun 2024 tentang pembebasan Denda Pajak dan Pemotongan Pokok Pajak untuk masa pajak tahun tertentu, di apresiasi oleh TVRI Gorontalo., dengan memberikan ruang melalui talkshow.
Dalam Talkshow tersebut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel, SE,M.Si menyampaikan apa yang menjadi sasaran harapan dari Pelaksanaan PERGUB dan tersebut. Pada talkshow tersebut Sukril Gobel didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Gorontalo AKBP. Supriantoro, SH. S.Ik serta Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo SKM.
Supriantoro menjelaskan pelaksanaan pergub ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang selama ini belum melaksanakan regident ulang kendaraan bermotornya, sehingga kendaraan bermotornya teregistrasi ulang di Kantor Bersama SAMSAT.
Eko Prasetyo menambahkan bahwa dari PT Jasa Raharja sangat mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dan sekaligus menghimbau masyarakat untuk memberikan perlindungan dalam berkendara di jalan.
Dengan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Anda Telah Berpartisipasi Dalam Pembangunan di Provinsi Gorontalo.