Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSP
Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSPK

By Bilawal Ilhamurrahman Katili 05 Mei 2023, 07:14:49 WIB Seputar Provinsi
Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSP

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSPK


Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Ke PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo dan dirangkaikan dengan penyusunan Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Ke PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Itjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam rapat ini, Sukril Gobel selaku Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menjadi narasumber Penyusunan Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.

Sukril Gobel menyampaikan bahwa analisa Standar Belanja merupakan penilaian batas kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo. Kewajaran yang dimaksud adalah kewajaran penganggaran atas suatu kegiatan, sehingga orientasi standar ini ditujukan pada kegiatan yang diusulkan.

Jadi ASB bukan alat untuk memotong anggaran, Tetapi Alat untuk merasionalkan Anggaran melalui Anggaran yang Proporsional/wajar”, ujar Sukril Gobel.

Sukril Gobel juga mengatakan bahwa konsep dari Harga Satuan Pokok Kegiatan adalah rumusan harga satuan biaya untuk suatu bagian kegiatan yang disusun dari kumpulan SHS dengan koefisien tertentu yang ditetapkan sebagai analisa standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Jadi, Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan harus disusun dan dirancang dengan baik karena merupakan satu kesatuan penting dalam tahapan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sesuai yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.  

 

 




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook