- Badan Keuangan Laksanakan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025
- Badan Keuangan Serahkan Bantuan Tahap II kepada Korban Banjir di Kecamatan Tolinggula
- Badan Keuangan terima Audiensi dari Civitas Akademika Universitas Bina Taruna Gorontalo
- Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Samsat Pembantu Hadir di Wonosari
- Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango Sepakati Penyerahan Aset
- BADAN KEUANGAN PROVINSI GORONTALO GELAR HALAL BIHALAL MENYAMBUT RAMADAN 1445 H
- Sambut Ramadan Dharma Wanita Persatuan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Gelar Halalbihalal
- Momen Istimewa, Apel Pagi dirangkaikan dengan Penyerahan SK Jabatan Pelaksana
- Kakanwil DJKN Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Siap Bantu Penyiapan Tenaga Penilai BMD
- Pemprov Gorontalo dan Bank BSG Teken PKS Penerimaam PKB dan BBNKB
Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSP
Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSPK
Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi dan Sinkronasi bidang ke-PUan tingkat Provinsi Gorontalo dan penyusunan ASB dan HSPK
Kepala Badan Keuangan Provinsi
Gorontalo mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Bidang Ke
PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo dan dirangkaikan dengan penyusunan Analisa
Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023
di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi
Bidang Ke PU-an Tingkat Provinsi Gorontalo ini dihadiri oleh seluruh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota se- Provinsi Gorontalo, dan perwakilan dari Itjen Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam rapat ini,
Sukril Gobel selaku Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo menjadi narasumber
Penyusunan Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan.
Sukril Gobel
menyampaikan bahwa analisa Standar Belanja merupakan penilaian batas kewajaran
atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi
Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Gorontalo. Kewajaran yang
dimaksud adalah kewajaran penganggaran atas suatu kegiatan, sehingga orientasi
standar ini ditujukan pada kegiatan yang diusulkan.
“Jadi ASB bukan alat untuk memotong anggaran, Tetapi
Alat untuk merasionalkan Anggaran melalui Anggaran yang Proporsional/wajar”,
ujar Sukril Gobel.
Sukril Gobel juga mengatakan bahwa konsep dari Harga Satuan
Pokok Kegiatan adalah rumusan harga satuan biaya untuk suatu bagian kegiatan
yang disusun dari kumpulan SHS dengan koefisien tertentu yang ditetapkan
sebagai analisa standar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Jadi, Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan
harus disusun dan dirancang dengan baik karena merupakan satu kesatuan penting
dalam tahapan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, sesuai yang diatur dalam PP Nomor 12
Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.